Kerja Sama dengan BPJS Kesehatan, RS UIN Alauddin Siap Layani Peserta JKN

Rumah Sakit UIN Alauddin Makassar resmi memulai kerja sama pelayanan kesehatan dengan BPJS Kesehatan pada Jumat, 22 Mei 2026. Kerja sama ini menandai hadirnya layanan Jaminan Kesehatan Nasional atau JKN di lingkungan rumah sakit kampus UIN Alauddin Makassar. Melalui kerja sama tersebut, Rumah Sakit UIN Alauddin Makassar mulai melayani peserta JKN per 1 Juni 2026.

Peresmian kerja sama Rumah Sakit UIN Alauddin Makassar dan BPJS Kesehatan ditandai dengan pemotongan pita serta peninjauan langsung fasilitas rumah sakit. Peninjauan dilakukan setelah rangkaian kuliah umum yang sebelumnya berlangsung di Sultan Alauddin Hotel and Convention.

Kegiatan kerja sama BPJS Kesehatan dan Rumah Sakit UIN Alauddin Makassar ini turut dihadiri Direktur Utama BPJS Kesehatan, Mayjen TNI (Purn.) Dr. dr. Prihati Pujowaskito, Sp.JP(K), FIHA, M.M.R.S., Rektor UIN Alauddin Makassar, Prof. Hamdan Juhannis, Dekan FKIK UIN Alauddin Makassar, Dr. dr. Dewi Setiawati, Sp.OG., M.Kes., serta Direktur Rumah Sakit UIN Alauddin Makassar, dr. Purnamaniswati, M.Kes.

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Mayjen TNI (Purn.) Dr. dr. Prihati Pujowaskito, Sp.JP(K), FIHA, M.M.R.S., menyampaikan bahwa kerja sama dengan Rumah Sakit UIN Alauddin Makassar menjadi bagian dari upaya mendukung program prioritas pemerintah di sektor kesehatan. Kolaborasi ini juga bertujuan memperluas akses layanan kesehatan bagi peserta JKN di Makassar.

“Kerja sama ini bertujuan memberikan perlindungan sosial dan meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan bagi peserta JKN. Kami terus melakukan perbaikan akses layanan, mutu pelayanan, dan perlindungan kesehatan masyarakat,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa Rumah Sakit UIN Alauddin Makassar telah melalui proses analisis dan peninjauan lapangan sebelum resmi bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Berdasarkan hasil peninjauan tersebut, rumah sakit kampus UIN Alauddin Makassar dinilai layak dan siap memberikan pelayanan kesehatan kepada peserta JKN sesuai standar yang berlaku.

“Kami berharap masyarakat tidak lagi merasa khawatir terhadap biaya pengobatan karena layanan kesehatan sudah tersedia dan dapat diakses peserta JKN,” katanya.

Dalam peninjauan fasilitas Rumah Sakit UIN Alauddin Makassar, BPJS Kesehatan mengapresiasi kesiapan berbagai layanan rumah sakit. Fasilitas yang ditinjau meliputi ruang rawat inap, ruang ICU, instalasi gawat darurat atau IGD, serta ruang operasi.

Menurut Direktur Utama BPJS Kesehatan, sejumlah ruang perawatan di Rumah Sakit UIN Alauddin Makassar telah melampaui standar minimum Kementerian Kesehatan. Standar tersebut mencakup kapasitas ruang, kenyamanan pasien, dan kesiapan fasilitas pelayanan kesehatan.

“Standar ruang perawatan yang baik akan meningkatkan kenyamanan pasien dan membantu mempercepat proses penyembuhan,” ujarnya.

Sementara itu, Rektor UIN Alauddin Makassar, Prof. Hamdan Juhannis, menyampaikan bahwa kerja sama Rumah Sakit UIN Alauddin Makassar dengan BPJS Kesehatan menjadi langkah penting dalam pengembangan layanan kesehatan kampus. Kerja sama ini juga menunjukkan komitmen UIN Alauddin Makassar dalam memberikan dampak nyata bagi masyarakat.

“Kita ingin membuktikan bahwa kita betul-betul berdampak untuk masyarakat kita dengan hadirnya kerja sama rumah sakit dan BPJS,” ungkapnya.

BPJS Kesehatan juga mendorong seluruh mahasiswa aktif UIN Alauddin Makassar untuk terdaftar sebagai peserta JKN. Mahasiswa yang berasal dari luar daerah disarankan memindahkan fasilitas kesehatan tingkat pertama atau FKTP ke wilayah Makassar agar lebih mudah mengakses layanan kesehatan selama menempuh pendidikan.

Selain memberikan manfaat bagi masyarakat dan peserta JKN, keberadaan Rumah Sakit UIN Alauddin Makassar juga menjadi fasilitas pendukung bagi mahasiswa tenaga kesehatan. Rumah sakit ini dapat mendukung kegiatan praktik lapangan mahasiswa, terutama dalam kondisi darurat dan kebutuhan pelayanan medis lainnya.

0 Comments 2:17 pm

Related Posts